BERITA - regional.infogue.com -
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik pada Rabu (10/6) siang merazia sejumlah lokasi yang diduga digunakan praktik prostitusi. Tujuh orang yang diduga pekerja seks komersial dan dua orang pedagang kaki lima yang menggelar dagangan di zona terlarang yakni Bunderan Gresik Kota Baru.
Satpol PP membawa lima orang dari Samaleak di Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean, yakni SN (33), NY (28), NA (27), S (39), dan G (41), yang diduga kuat PSK. Sedangkan di sekitar wilayah Bunder berhasil diamankan SM(33) dan A (35). Ketujuh orang itu juga tidak memiliki kartu tanda penduduk dan mengaku bukan warga Gresik.
Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo. Tujuh orang ini dianggap melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2002 juncto Perda Nomor 22 Tahun 2004 Kabupaten Gresik tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Selain itu, Satpol PP juga merazia dua PKL, yakni J (52) dan MN (36), yang menggelar dagangannya di Bunderan GKB dan telah beberapa kali diberi peringatan. Keduanya dianggap melanggar Perda Nomor 25 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban di Kabupaten Gresik.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Gresik Karno menyatakan, operasi dan razia ini dilakukan karena adanya laporan keluhan masyarakat. "Peringatan sudah sering kami lakukan dengan dengan cara peringatan yang bersifat persuasif. Namun, mereka tetap saja beroperasi dan tak kenal waktu," katanya.